a. bahwa untuk meningkatkan kualitas peraturan perundang-undangan dan menciptakan keseragaman dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara dan keputusan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, perlu tata cara dan metode yang baku terencana, terpadu, dan sistematis;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 1 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Otorita Ibu Kota Nusantara, Otorita Ibu Kota Nusantara berwenang membentuk peraturan perundang-undangan dalam lingkup Otorita Ibu Kota Nusantara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara dan Keputusan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.