a. bahwa untuk pembangunan dan pengembangan ekonomi Ibu Kota Nusantara, perlu menjadikan kawasan tertentu sebagai superhub yang merupakan daerah mitra untuk bekerja sama dengan Otorita Ibu Kota Nusantara;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara, Otorita Ibu Kota Nusantara menetapkan daerah mitra berdasarkan kriteria dan sesuai dengan rencana penataan ruang dan rencana induk Ibu Kota Nusantara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara tentang Penetapan Daerah Mitra Ibu Kota Nusantara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.