a. bahwa guna mewujudkan penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik dalam pemberian pelayanan publik secara cepat, efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan terukur di Otorita Ibu Kota Nusantara, pelaksanaan Reformasi Birokrasi terkait area perubahan ketatalaksanaan di Otorita Ibu Kota Nusantara;
b. bahwa guna mewujudkan penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a, perlu disusun pedoman standar operasional prosedur Otorita Ibu Kota Nusantara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Otorita Ibu Kota Nusantara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.