a. bahwa berdasarkan Pasal 11 dan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara serta Pasal 3 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2023 tentang Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara diberikan kewenangan khusus untuk menyelenggarakan perizinan berusaha;
b. bahwa selain kewenangan untuk menyelenggarakan perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam huruf a, berdasarkan lampiran dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2023 tentang Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara diberikan kewenangan untuk menyelenggarakan perizinan nonberusaha;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan di Ibu Kota Nusantara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.