a. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan peningkatan kualitas pelayanan melalui tata kelola yang akuntabel, adil, dan terkendali dalam penyelenggaraan pemanfaatan lahan di Ibu Kota Nusantara, perlu mengatur mengenai formula, besaran, dan tata cara pembayaran tarif kontribusi atas pengalokasian aset dalam penguasaan Otorita Ibu Kota Nusantara untuk pelaku usaha;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 huruf b Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara, kontribusi atas pengalokasian aset dalam penguasaan Otorita Ibu Kota Nusantara kepada pelaku usaha pelopor dapat dikenakan pembayaran secara angsuran, sehingga perlu diatur mengenai prosedur pembayaran kontribusi secara angsuran;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 153 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran dalam rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara dan Pasal 58 ayat (6) Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 12 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara, perlu menetapkan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara tentang Formula, Besaran, dan Tata Cara Pembayaran Tarif Kontribusi atas Pengalokasian Aset Dalam Penguasaan Otorita Ibu Kota Nusantara; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.