a. bahwa lingkungan hidup merupakan modal dasar pembangunan di segala bidang kehidupan sehingga fungsi lingkungan hidup harus dipelihara, dilestarikan, dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa untuk menjamin kelestarian fungsi lingkungan hidup dalam pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan di Ibu Kota Nusantara, perlu melaksanakan pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
c. bahwa berdasarkan lampiran huruf K sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2023 tentang Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara, Otorita Ibu Kota Nusantara memiliki kewenangan di bidang lingkungan hidup;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Ibu Kota Nusantara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.