a. bahwa untuk menjamin ketersediaan dan pemanfaatan lahan pertanian guna mewujudkan ketahanan pangan, ketersediaan ruang hijau, dan mencapai net zero emission di sektor pertanian dalam penyelenggaraan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, perlu pengaturan pelindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, Otorita Ibu Kota Nusantara diberikan kewenangan khusus atas urusan pusat dan urusan pemerintahan daerah, kecuali yang oleh peraturan perundang-undangan ditentukan sebagai urusan pemerintahan absolut, sehingga Otorita Ibu Kota Nusantara memiliki kewenangan untuk melaksanakan pelindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara tentang Pelindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Ibu Kota Nusantara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.