a. bahwa kerja sama yang dilaksanakan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara dengan mitra bertujuan untuk mendukung kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara, salah satu fungsi Otorita Ibu Kota Nusantara menyelenggarakan pelaksanaan dan pengelolaan kerja sama di Ibu Kota Nusantara;
c. bahwa untuk melaksanakan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu mengatur pelaksanaan kerja sama dalam bentuk nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara tentang Pembentukan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama di Otorita Ibu Kota Nusantara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.