a. bahwa untuk pemenuhan kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dengan baik dibutuhkan suatu jaringan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi dengan jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional;
b. bahwa Otorita Ibu Kota Nusantara berdasarkan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional menjadi bagian dari anggota jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional yang wajib membentuk organisasi jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.