a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan yang mendukung pembangunan dan kemudahan investasi dalam pemanfaatan ruang di Ibu Kota Nusantara serta memberikan kepastian hukum dalam melaksanakan peninjauan kembali rencana detail tata ruang Ibu Kota Nusantara, perlu mengubah Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penetapan Rencana Detail Tata Ruang di Ibu Kota Nusantara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penetapan Rencana Detail Tata Ruang di Ibu Kota Nusantara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.