bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 8 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Ibu Kota Nusantara, perlu menetapkan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Ibu Kota Nusantara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.