a. bahwa untuk memberikan kepastian hukum serta mendukung kemudahan investasi dalam perolehan, pemeliharaan, pengelolaan, pengalihan, pengawasan, dan pengendalian hak atas tanah di wilayah Ibu Kota Nusantara, perlu pengaturan mengenai tata cara penyelenggaraan pertanahan di wilayah Ibu Kota Nusantara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 178 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran Dalam Rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara dan Pasal 20 Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara, perlu menetapkan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.