a. bahwa untuk mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih dari sampah diperlukan pengelolaan sampah dari hulu ke hilir secara komprehensif dan terpadu di wilayah Ibu Kota Nusantara;
b. bahwa berdasarkan lampiran huruf K angka 12 sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2023 tentang Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara memiliki kewenangan untuk melakukan penyelenggaraan pengelolaan sampah, termasuk yang dilaksanakan oleh swasta di wilayah Ibu Kota Nusantara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara tentang Pengelolaan Sampah di Wilayah Ibu Kota Nusantara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.