a. bahwa untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha dan pemohon terhadap pelaksanaan kegiatan usaha, nonberusaha, dan nonperizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan standarisasi pelaksanaan kegiatan usaha, kegiatan nonberusaha, dan nonperizinan, perlu dilakukan pengawasan terhadap perizinan kegiatan usaha berbasis risiko, nonberusaha, dan nonperizinan kepada pelaku usaha dan pemohon di Ibu Kota Nusantara;
b. bahwa untuk meningkatkan kepastian hukum, tertib administratif, efektif, dan efisien dalam pelaksanaan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko, perizinan nonberusaha, dan nonperizinan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diatur tata cara pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko, perizinan nonberusaha, dan nonperizinan di Ibu Kota Nusantara;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 282 ayat (1) Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission), pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko oleh Otorita Ibu Kota Nusantara dilaksanakan secara terintegrasi melalui sistem elektronik dan terkoordinasi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara tentang Tata Cara Pengawasan Perizinan di Ibu Kota Nusantara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.