a. bahwa guna memperoleh kepastian hukum atas kewajaran nilai tanah yang dapat dipertanggungjawabkan atas tanah yang berada di dalam wilayah Ibu Kota Nusantara, perlu mengatur mengenai tata cara penetapan nilai tanah di Ibu Kota Nusantara;
b. bahwa ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara diberikan kewenangan menetapkan nilai tanah untuk pengelolaan Aset Dalam Penguasaan Otorita Ibu Kota Nusantara dan pelaksanaan investasi di Ibu Kota Nusantara;
c. bahwa ketentuan Pasal 189 ayat (1) Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 12 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara menetapkan nilai tanah untuk menjadi dasar dalam pengalihan hak atas tanah di Ibu Kota Nusantara, perhitungan kontribusi terkait Aset Dalam Penguasaan Otorita Ibu Kota Nusantara, dan pelepasan Aset Dalam Penguasaan Otorita Ibu Kota Nusantara;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara tentang Tata Cara Penetapan Nilai Tanah di Ibu Kota Nusantara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.