bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (5), Pasal 11 ayat (3), Pasal 13 ayat (3), Pasal 15 ayat (5), dan Pasal 16 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara, perlu menetapkan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara tentang Organisasi dan Tata Kerja Otorita Ibu Kota Nusantara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.