a. bahwa dalam menjalankan tugas Konsil Kedokteran Indonesia mempunyai wewenang untuk menyetujui dan menolak permohonan registrasi dokter/dokter gigi dan dokter spesialis/dokter gigi spesialis serta menerbitkan dan mencabut surat tanda registrasi dokter/dokter gigi dan dokter spesialis/dokter gigi spesialis;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Pedoman Penegakan Sanksi Administratif Dokter, Dokter Gigi, Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.