bahwa dalam rangka terciptanya kepemerintahan yang baik dan untuk memenuhi hak warga negara atas informasi publik di bidang praktik kedokteran yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang Konsil Kedokteran Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Pelayanan Akses Keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan Konsil Kedokteran Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.