bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 97 tahun 2021 tentang Adaptasi Dokter Spesialis Warga Negara Indonesia Lulusan Luar Negeri, perlu menetapkan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Penambahan Kompetensi Dokter Spesialis Warga Negara Indonesia Lulusan Luar Negeri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.