a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran, Dokter dan Dokter Gigi harus mengikuti program internsip sebagai program yang tidak terpisahkan dari program sarjana dan profesi yang merupakan bagian dari penempatan wajib sementara.
b. bahwa untuk melaksanakan program internsip secara tertib dan mampu mewujudkan kepastian hukum, diperlukan pengaturan registrasi bagi dokter dan dokter gigi yang akan melaksanakan program internsip;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, salah satu tugas dan wewenang Konsil Kedokteran Indonesia melakukan registrasi dokter dan dokter gigi;
d. bahwa pengaturan mengenai registrasi dokter dan dokter gigi internsip yang sudah ada tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Registrasi Dokter dan Dokter Gigi Program Internsip;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.