a. bahwa Komisi Informasi berfungsi menjalankan Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi;
b. bahwa untuk memberikan landasan hukum terhadap Metode dan Teknis Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Komisi Informasi tentang Metode dan Teknik Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.