a. bahwa Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengamanatkan terbentuknya Komisi Informasi yang salah satu tugasnya menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi Publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi;
b. bahwa dalam menjalankan tugasnya, Anggota Komisi Informasi wajib bersikap independen, memiliki integritas, adil dan bijaksana sebagai penilaian kinerja kepada masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Komisi Informasi tentang Kode Etik Anggota Komisi Informasi.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.