a. bahwa dalam rangka pembenahan sistem rekruitmen sumber daya manusia yang bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme perlu dilakukan perbaikan sistem pembinaan karier pegawai Kejaksaan Republik Indonesia;
b. bahwa pembinaan karier pegawai Kejaksaan Republik Indonesia merupakan satu bagian yang tidak terpisahkan dari Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang bertujuan untuk menjamin penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna khususnya oleh pegawai Kejaksaan Republik Indonesia yang profesional, bertanggung jawab, jujur dan adil serta sesuai Standar Minimum Profesi Jaksa dan Kode Perilaku Jaksa;
c. bahwa pembenahan sistem pembinaan karier pegawai di Kejaksaan Republik Indonesia juga bertujuan untuk mempercepat terwujudnya Reformasi Birokrasi Kejaksaan Republik Indonesia guna mendukung www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.211 2 terciptanya good government pada institusi kejaksaan yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, dengan berorientasi pada pelayanan prima kepada masyarakat pada umumnya dan pencari keadilan pada khususnya;
d. bahwa untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut di atas, perlu membentuk suatu proses seleksi dan kompetisi yang sehat sehingga mampu mewujudkan rasa kepastian dan keadilan dalam pembinaan karierbagi seluruh pegawai Kejaksaan Republik Indonesia, yang dalam pelaksanaannya harus dilandaskan pada prinsip profesionalisme sesuai dengan prestasi kerja, jenjang pangkat dan kompetensi, yang ditetapkan untuk suatu jabatan serta syarat obyektif lainnya;
e. bahwa selain instrumen yang telah ada untuk mempertimbangkan pembinaan karier seorang pegawai yaitu melalui sistem prestasi kerja dan sistem karier, perlu diterapkan suatu instrumen dalam manajemen sumber daya manusia modern yang dapat mengukur kompetensi pegawai tersebut, yaitu Asesmen Kompetensi yang bertujuan untuk memilih orang yang tepat pada jabatan yang tepat dan pengembangan pegawai sesuai kompetensi yang dibutuhkannya di masa depan;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Jaksa Agung tentang Pembinaan Karier Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.