a. bahwa untuk menindaklanjuti Instruksi Jaksa Agung Nomor INS-011/A/JA/11/2013 tentang Rekomendasi Hasil Rapat Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2013 khususnya rekomendasi pada bidang Tindak Pidana Khusus tentang Peralihan Kewenangan Tata Kelola Administrasi dan Teknis Perkara Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Perikanan;
b. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor : PER-039/A/JA/10/2010 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus perlu dilakukan perubahan dan disempurnakan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Jaksa Agung tentang 2014, No.999 2 Perubahan Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor : PER- 039/A/JA/ 10/2010 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.