a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) huruf a dan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019;
c. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
d. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Instansi Pemerintah;
e. bahwa kewajiban pelaksanaan evaluasi akuntabilitas kinerja Kejaksaan Republik Indonesia yang berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi atas Implementasi Sistem www.peraturan.go.id 2016, No.1577 -2- Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang mengacu pada Rencana Strategis Kementerian/Lembaga;
f. bahwa laporan kinerja Kejaksaan Republik Indonesia dari kurun waktu Rencana Strategis Tahun 2005-2009 dan Tahun 2010-2014 mendapat nilai CC;
g. bahwa melaksanakan surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/3999/M.PANRB/12/2015, terhadap hasil evaluasi kinerja dan anggaran pada periode Rencana Strategis Tahun 2010-2014 yang mengamanatkan penyusunan Rencana Strategis Kejaksaan Republik Indonesia harus Cascading mulai dari tingkat satuan kerja pusat (Kejaksaan Agung/Jaksa Agung dan Eselon I) sampai dengan tingkat satuan kerja daerah (Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri/Eselon II, Eselon III dan IV);
h. bahwa Rencana Strategis Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2015-2019 memuat arah kebijakan Kejaksaan Republik Indonesia dalam kurun waktu 5 (lima) tahun, yang merupakan komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam upaya pelaksanaan penegakan hukum dalam rangka mendukung kesinambungan pembangunan nasional sesuai dengan arahan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional masih harus direvisi;
i. bahwa melaksanakan rekomendasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional agar Biro Perencanaan memastikan tersedianya revisi Rencana Strategis Kejaksaan Republik Indonesia dan unit kerja di lingkungannya yang lebih berkualitas dan terukur, menggambarkan kinerja jangka menengah yang terukur, layak untuk diperjanjikan dan dapat diketahui dan ditagih hasilnya saat dibutuhkan;
j. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf i, perlu www.peraturan.go.id 2016, No.1577 -3- menetapkan Peraturan Jaksa Agung tentang Rencana Strategis Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2015 – 2019;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.