a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan PresidenNomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, maka Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-009/A/JA/01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor PER- 006/A/JA/03/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-009/A/JA/01/2011 tentang Organisasi dan TataKerja Kejaksaan Republik Indonesia, perlu disempurnakan guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenang serta fungsi Kejaksaan Republik Indonesia;
b. bahwa organisasi dan tata kerja Kejaksaan Republik Indonesia didasarkan atas persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/354/M/KT.01/2017 tanggal 20 Juli 2017 perihal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan; www.peraturan.go.id www.peraturan.go.id 2017, No. 1069 -2-
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Jaksa Agung tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.