a. bahwa untuk meningkatkan kualitas dan ketepatan dalam melaporkan pencapaian visi, misi, tujuan dan sasaran sebagai ikhtisar hasil pelaksanaan program, kegiatan, kinerja dan anggaran dalam penjabaran tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia, perlu menetapkan suatu ukuran keberhasilan berupa Indikator Kinerja Utama;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Jaksa Agung tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2015-2019;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.