a. bahwa agar seluruh tahapan pemulihan aset yang terdiri dari kegiatan penelusuran, pengamanan, pemeliharaan, perampasan dan pengembalian aset dapat berjalan secara tertib, efektif, efisien, transparan dan akuntabel, serta terintegrasi dalam suatu sistem pemulihan aset nasional terpadu, diperlukan pedoman sebagai acuan secara menyeluruh dari setiap tahapan pemulihan aset tersebut;
b. bahwa Peraturan Kejaksaan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-027/A/JA/10/2014 tentang Pedoman Pemulihan Aset belum mengakomodir seluruh tahapan pemulihan aset khususnya terkait dengan perampasan, pengembalian, pemusnahan dan penghapusan aset serta ketentuan lain-lain terkait pemulihan aset sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan www.peraturan.go.id 2020, No. 568 -2- Peraturan Kejaksaan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-027/A/JA/10/2014 tentang Pedoman Pemulihan Aset;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.