a. bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenang, perlu pengaturan mengenai penerbitan dan penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor khusus di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia;
b. bahwa penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor khusus Kejaksaan Republik Indonesia dimaksudkan untuk menunjukkan identitas kendaraan bermotor Kejaksaan Republik Indonesia sebagai bukti legitimasi pengoperasian, registrasi, dan identifikasi kendaraan bermotor;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Kejaksaan tentang Penerbitan dan Penggunaan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus Kejaksaan Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.