a. bahwa rencana kerja Kejaksaan Republik Indonesia tahun 2021 telah berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 sehingga perlu dilanjutkan untuk disusun dan ditetapkan pada tahun 2022 sesuai Pasal 8 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional;
b. bahwa rencana kerja Kejaksaan Republik Indonesia tahun 2022 memuat arah kebijakan Kejaksaan Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan fungsi untuk memberikan kepastian arah kebijakan dalam meningkatkan kualitas pelayanan berdasarkan kerangka perencanaan, kerangka pendanaan, kerangka kelembagaan, dan kerangka regulasi dalam pelaksanaan kinerja dan anggaran selama kurun waktu 1 (satu) tahun anggaran secara berkesinambungan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan 2022, No.191 -2- Peraturan Kejaksaan tentang Rencana Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2022;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.