a. bahwa penanganan Laporan dan Pelindungan terhadap Pelapor Pelanggaran Hukum di Kejaksaan Republik Indonesia merupakan komitmen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih;
b. bahwa untuk memberikan Pelindungan dari tindakan yang dapat merugikan Pelapor atas pelaporan Pelanggaran Hukum di Kejaksaan Republik Indonesia diperlukan sistem pelaporan dan mekanisme Pelindungan Pelapor yang efektif;
c. bahwa Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER- 026/A/JA/10/2013 tentang Penanganan dan Perlindungan terhadap Pelapor Pelanggaran Hukum di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu www.peraturan.go.id 2020, No. 157 -2- menetapkan Peraturan Kejaksaan tentang Penanganan Laporan dan Pelindungan Terhadap Pelapor Pelanggaran Hukum (Whistle Blowing System) di Kejaksaan Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.