a. bahwa untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, martabat, dan kode etik jaksa serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pemberhentian Dengan Hormat, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, dan Pemberhentian Sementara, serta Hak Jabatan Fungsional Jaksa yang Terkena Pemberhentian telah ditetapkan Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER-029/A/JA/05/2011 tentang Majelis Kehormatan Jaksa;
b. bahwa Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER- 029/A/JA/05/2011 tentang Majelis Kehormatan Jaksa sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kejaksaan tentang Majelis Kehormatan Jaksa; www.peraturan.go.id 2020, No.1249 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.