a. bahwa tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan tepercaya membutuhkan Aparatur Sipil Negara yang profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik yang berkualitas, yang untuk mewujudkannya dilakukan melalui manajemen Aparatur Sipil Negara sesuai dengan sistem merit dan manajemen talenta;
b. bahwa untuk mendukung pelaksanaan sistem merit dan manajemen talenta di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, perlu diselenggarakan penilaian kompetensi manajerial, kompetensi sosial kultural, kompetensi teknis, dan potensi guna mendapatkan profil kompetensi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kejaksaan tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Potensi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.