a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dan menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, perlu dilakukan upaya pencegahan dan penanganan terjadinya benturan kepentingan;
b. bahwa untuk meningkatkan profesionalitas pegawai dalam pelaksanaan tugas, fungsi, serta kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia dan mewujudkan kesepahaman mengenai benturan kepentingan, perlu disusun aturan sebagai pedoman penanganan benturan kepentingan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kejaksaan tentang Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia; www.peraturan.go.id 2020, No. 156 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.