a. bahwa untuk membentuk peraturan perundang- undangan yang berkualitas, efektif, dan efisien di Kejaksaan Republik Indonesia, diperlukan mekanisme pembentukan yang terencana, terukur, sistematis, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER- 008/A/JA/05/2013 tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kejaksaan tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.