a. bahwa untuk melaksanakan tugas dan wewenang lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan dan kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang perlu adanya kerja sama baik dengan organisasi internasional maupun antar negara khususnya pada negara tertentu yang melindungi kepentingan nasional;
b. bahwa dengan telah ditempatkannya Atase Kejaksaan pada Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura perlu pengaturan mengenai tata kerja Pejabat Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik Indonesia di Singapura;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kejaksaan tentang Tata Kerja Pejabat Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik Indonesia di Singapura; 2020, No.859 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.