a. bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Jaksa berpotensi menghadapi risiko yang dapat mengancam keselamatan dirinya atau orang lain serta risiko terhadap pengamanan dalam pelaksanaan tugasnya sehingga dapat dilengkapi senjata api serta sarana dan prasarana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa senjata api sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu dilakukan tata kelola secara tertib, aman, profesional, efektif, dan efisien;
c. bahwa tata kelola senjata api dinas di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia belum diatur secara khusus dalam ketentuan peraturan perundang- undangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 8B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Kejaksaan tentang Tata Kelola Senjata Api Dinas di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.