a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf b Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2017, perlu menyusun Rencana Kerja Kejaksaan Republik Indonesia tahun 2017;
b. bahwa Rencana Kerja Kejaksaan Republik Indonesia memuat arah kebijakan Kejaksaan Republik Indonesia selama kurun waktu satu tahun, yang merupakan komitmen Kejaksaan Republik Indonesia untuk memberikan kepastian kebijakan dalam melaksanakan pembangunan nasional yang berkesinambungan;
c. bahwa penetapan Rencana Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2017 dilaksanakan pada tahun ketiga Pemerintahan Kabinet Kerja, sehingga dalam pelaksanaannya perlu menyesuaikan dengan ketersediaan alokasi anggaran yang telah ditetapkan oleh pemerintah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Jaksa Agung tentang Rencana www.peraturan.go.id 2017, No. 132 -2- Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2017;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.