a. bahwa untuk memastikan penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) berwenang untuk mengawasi setiap tahapan proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi mulai dari pembentukan panitia seleksi instansi, pengumuman lowongan, pelaksanaan seleksi, pengusulan nama calon, penetapan, dan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi;
b. bahwa dalam melaksanakan pengawasan, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) berwenang memberikan rekomendasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal pembentukan panitia seleksi pengumuman jabatan yang lowong; pelaksanaan seleksi; dan pengusulan nama calon;
c. bahwa rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) berkaitan dengan pelaksanaan pengawasan pengisian jabatan pimpinan tinggi pada instansi pemerintah www.peraturan.go.id 2017, No.1939 -2- bersifat mengikat dan wajib ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang;
d. bahwa untuk memastikan penerbitan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bagi pengisian Jabatan Pimpinan Tinggai (JPT) Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di lingkungan instansi pemerintah dilakukan melalui suatu prosedur yang menjamin terwujudnya system merit dalam manajemen aparatur sipil negara (ASN);
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan peraturan Komisi Aparatur Sipil Negara tentang Pedoman Pengawasan Komisi Aparatur Sipil Negara atas Pelaksanaan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pada Instansi Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.