a. bahwa untuk memperkuat pelaksanaan fungsi dan peran Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagai lembaga perwakilan rakyat yang modern, aspiratif, responsif, dan akuntabel, perlu disusun dokumen Rencana Strategis Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagai arah kebijakan strategis lima tahunan;
b. bahwa penyusunan Rencana Strategis ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025–2045 dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025–2029;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Rencana Strategis kementerian/lembaga ditetapkan dengan peraturan pimpinan kementerian/lembaga setelah disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tentang Rencana Strategis Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2025–2029;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.