a. bahwa peraturan dewan mengenai tata tertib merupakan salah satu instrumen hukum yang mengikat secara internal untuk melaksanakan fungsi, wewenang, dan tugas konstitusional Dewan Perwakilan Daerah sebagai wakil daerah;
b. bahwa Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib, perlu disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Dewan Perwakilan Daerah tentang Tata Tertib; www.peraturan.go.id 2022, No.618 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.