a. bahwa untuk peningkatan pencapaian kinerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial perlu diatur mengenai mekanisme penetapan dan penilaian indikator pencapaian kinerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
b. bahwa Peraturan Dewan Jaminan Sosial Nasional Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kebijakan Umum Penetapan dan Penilaian Indikator Pencapaian Kinerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum dan perkembangan organisasi, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Dewan Jaminan Sosial Nasional tentang Penetapan dan Penilaian Indikator Pencapaian Kinerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial; www.peraturan.go.id 2020, No. 499 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.