bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 48 Undang- Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Wakaf Indonesia serta untuk kelancaran, efisiensi dan optimalisasi pelaksanaan tugas Badan Wakaf Indonesia perlu ditetapkan Peraturan Badan Wakaf Indonesia Tentang Perwakilan Badan Wakaf Indonesia.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.