bahwa dalam rangka pendaftaran wakaf uang dan peningkatan peran Badan Wakaf Indonesia dalam mengadministrasikan, mengelola dan mengembangkan perwakafan perlu menetapkan Peraturan Badan Wakaf Indonesia Tentang Tata Cara Pendaftaran Nazhir Wakaf uang.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.