a. bahwa untuk mengoptimalkan kinerja Badan Wakaf Indonesia dalam mengembangkan perwakafan secara amanah, responsif, akuntabel, dan profesional diperlukan penguatan kelembagaan dan tata kelola Badan Wakaf Indonesia;
b. bahwa Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Wakaf Indonesia dan Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Badan Wakaf Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, perlu menetapkan Peraturan Badan Wakaf Indonesia tentang Kelembagaan dan Tata Kelola Badan Wakaf Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.