bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 ayat (3) Undang- Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf perlu menetapkan Peraturan Badan Wakaf Indonesia Tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Badan Wakaf Indonesia.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.