a. bahwa pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan rumah yang layak huni dan terjangkau bagi peserta tabungan perumahan rakyat telah diatur dengan Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pembiayaan Perumahan bagi Peserta Tabungan Perumahan Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pembiayaan Perumahan bagi Peserta Tabungan Perumahan Rakyat;
b. bahwa untuk meningkatkan keterjangkauan pembiayaan perumahan dan memperluas akses peserta tabungan perumahan rakyat terhadap pemenuhan kebutuhan rumah, perlu dilakukan perubahan terhadap kebijakan pembiayaan tabungan perumahan rakyat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pembiayaan Perumahan bagi Peserta Tabungan Perumahan Rakyat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.