a. bahwa pedoman pengelolaan dana tabungan perumahan rakyat telah diatur dengan Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Dana Tabungan Perumahan Rakyat;
b. bahwa untuk meningkatkan manfaat bagi peserta tabungan perumahan rakyat, perlu dilakukan perubahan ketentuan mengenai kebijakan investasi, bank umum, efek, dan sukuk dalam pengelolaan dana tabungan perumahan rakyat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Dana Tabungan Perumahan Rakyat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.