a. bahwa untuk melakukan penataan tugas dan fungsi, organisasi, dan tata kerja sebagai tindak lanjut restrukturisasi organisasi Badan Siber dan Sandi Negara, serta untuk lebih meningkatkan kinerja, perlu melakukan pengubahan unit pelaksana teknis berupa peningkatan organisasi dari semula Balai Sertifikasi Elektronik menjadi Balai Besar Sertifikasi Elektronik;
b. bahwa pengubahan unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Sertifikasi Elektronik;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.