a. bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber dan sandi diperlukan penataan kembali terhadap tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Badan Siber dan Sandi Negara yang lebih efektif dan efisien;
b. bahwa Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 9 tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti;
c. bahwa penyusunan tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Badan Siber dan Sandi Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat nomor B/515/M.KT.01/2021 tanggal 7 Juni 2021 tentang Penataan Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu www.peraturan.go.id 2021, No.803 -2- menetapkan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.